Berita Utama

Bejat, Anak Kandung Usia 4 Tahun Dirudapaksa

×

Bejat, Anak Kandung Usia 4 Tahun Dirudapaksa

Sebarkan artikel ini
bocah korban rudapaksa
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-IJP (27) tega merudapaksa putri kandungnya (Mawar, bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 4 tahun. Peristiwa itu diketahui ibu korban yang juga istri pelaku, karena anaknya kerap menangis dan mengeluh sakit di kemaluannya.

Setelah ditanyai, Mawar bercerita ke ibunya, kalau sang ayah lah penyebab kemaluannya sakit. Mendengar ceritera dari Mawar, kontan tak terima putrinya dirudapaksa dan ibunya lapor ke Polres Serang.

“Atas dasar laporan serta didukung alat bukti, Tim Unit PPA bergerak memburu dan menagkap IJP dan telah ditetapkan sebagai tersangka. IJP yang diduga sebagai pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (14/07/2025).

Rudapaksa itu dilakukan IJP ketika situasi rumah sedang sepi. Karena istri selalu membantu orangtuanya berjualan kue di pasar saat pagi hari. Sedangkan pelaku sebagai pengangguran sejak 2023 silam.

Saat istrinya sudah berada di rumah, IJP melanjiutkan jualan kelapa di wilayah Kabupaten Serang, Banten. “Tersangka IJP yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sudah diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ibu korban melapor. Tersangka diamankan saat berjualan kelapa,” ujar Andi.

Kini Mawar sedang menjalani perawatan medis. Pelaku IJP dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Mengingat tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ungkap Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *