KITAINDONESIASATU.COM – Mabes Polri berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus baru yang cukup menjerat korban. Modus operandi kali ini menawarkan pekerjaan dengan gaji menggiurkan di Uni Emirat Arab (UEA), namun pada kenyataannya para korban justru disekap dan dipaksa bekerja sebagai admin kripto scam di Myanmar.
Direktur PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa kasus in berhasil terungkap setelah para korban dipulangkan dari Myanmar oleh pemerintah pada Maret 2025. Dari penyelidikan terungkap para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai staf hotel atau pekerja kantoran dengan gaji tinggi di UEA.
Namun, setibanya di UEA, paspor mereka disita dan kemudian secara ilegal diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar, daerah yang dikenal sebagai sarang operasi penipuan siber.
Di Myanmar, para WNI ini dipaksa bekerja sebagai admin penipuan investasi kripto dan aplikasi kencan palsu. Mereka ditarget untuk mencari korban dari berbagai negara, dengan target harian yang tidak manusiawi.
Jika tidak mencapai target, korban akan mendapatkan hukuman fisik hingga penyiksaan. Polri terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Myanmar dan UEA, untuk memulangkan para korban dan menindak tegas para pelaku TPPO ini. Polisi mengamankan satu tersangka HR dan memburu rekannya IR yang jadi DPO.




