KITAINDONESIASATU.COM – Mulai 3 Juli 2025, pemerintah membuka skema pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui kantor pos di seluruh Indonesia. Skema ini ditujukan khusus bagi pekerja penerima BSU yang tidak memiliki rekening di bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Agar proses pencairan berjalan lancar, pekerja wajib memahami prosedur dan memenuhi empat syarat utama. Salah satunya adalah memastikan bahwa mereka memang termasuk kategori penerima BSU yang disalurkan via kantor pos.
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Pospay dengan langkah berikut:
– Download aplikasi Pospay dari Play Store atau App Store.
– Tekan ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah layar utama.
– Pilih menu ‘Bantuan Sosial’.
– Pada bagian “Jenis Bantuan”, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
– Masukkan NIK pada KTP, lalu klik “Cek Status Penerima”.
– Jika valid, unggah foto e-KTP yang jelas.
– Isi data pribadi secara lengkap dan tekan “Lanjutkan”.
– QR Code akan muncul dan harus disimpan sebagai bukti saat pencairan di kantor pos.
Menurut akun Instagram resmi Pospay, berikut dokumen yang wajib dibawa saat pencairan:
– KTP asli dan fotokopi
– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
– Bukti sebagai penerima BSU (QR Code dari aplikasi)
– Nomor HP yang masih aktif
Cara Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor Pos
– Penerima harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan.
– Datang ke kantor pos sesuai domisili, membawa dokumen lengkap.
– Ambil nomor antrean khusus BSU.
– Petugas akan memverifikasi identitas dan dokumen.
– Jika lolos verifikasi, dana BSU akan langsung dicairkan sebesar Rp600.000.



