KITAINDONESIASATU.COM-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman, menantang Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk membuktikan dugaan indikasi operator bermain dengan mengubah nilai calon murid baru dalam proses SPMB SMA/SMK Negeri tahun ajaran baru 2025-2026.
“Kalau betul itu ada, valid datanya, orangnya jelas laporkan ke kita, kalau dia PNS atau non PNS kan sudah menjadi kewenangan kita. Kita akan diproses,” ujar Lukman di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang kemarin.
Seperti diberitakan di media, Pimpinan Komisi V DPRD Provinsi Banten, H Rifky Hermiansyah, mengatakan bahwa ada temuan dalam pelaksanaan SPMB 2025-2026. Termasuk terindikasi banyak operator yang bermain. Akan tetapi Lukman bingung dengan temuan tersebut. “Kalau hanya indikasi saja, kita kan bingung,” keluhnya.
Lukman tidak mempersoalkan jika Komisi V DPRD Provinsi Banten melakukan verifikasi lebih dalam terkait dengan temuan-temuan masalah dalam pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri tahun ajaran 2025-2026. Bahkan didirinya memastikan jika temuan-temuan tersebut terbukti, bakal ditindak sesuai dengan aturan disiplin ASN. “Engga apa-apa, disampaikan, kita pastikan laporan akan kita sampaikan ke BKD dan Inspektorat. Diproses kalau dia PNS, ya secara disiplin pegawai PNS gitu,” katanya yang masih merahasiakan sanksi apa yang akan diberikan karena itu merupakan kewenangan Gubernur Banten.
Temuan Komisi V DPRD Provinsi Banten bertolak belakang dengan pengakuan Lukman atas hasil monitoring Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Lukman justru mengklaim pelaksanaan SPMB tidak ada temuan, bahkan dirinya berani pasang badan jika terbukti ada masalah. “Sampai pengumuman In Shaa Allah saya bilang ke Pak Gubernur, pak saya pasang badan kalau ada (temuan),” katanya.
“Kita sudah buat pakta integritas, operator, kepala sekolah, ketua panitia menyatakan pelaksanaan SPMB yang akuntabel, objektif, transparan dan sebagainya,” tambahnya.

