News

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap CNB saat Hendak Menjual Dua Owa Jawa

×

Satreskrim Polres Tasikmalaya Tangkap CNB saat Hendak Menjual Dua Owa Jawa

Sebarkan artikel ini
Owa Jawa
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka dan dilindungi Owa Jawa (Freepik)

KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa langka dan dilindungi, dengan menangkap seorang tersangka berinisial CNB (25 tahun).

Tersangka ditangkap saat hendak menjual dua ekor Owa Jawa di sebuah SPBU di wilayah Manonjaya pada Senin (7/7/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam konferensi pers dikutip Kamis 10 Juli 2025 menyatakan bahwa dua primata langka tersebut ditemukan masih dalam kondisi hidup.

CNB diketahui membeli Owa Jawa dari wilayah Jawa Tengah dan Karawang dengan harga total sekitar Rp6 juta kemudian berniat menjualnya seharga Rp8,5 juta .

“Dua ekor owa yang diamankan terdiri dari satu ekor betina dari Karawang dan satu ekor jantan dari Jawa Tengah,” ujar AKBP Faruk.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota, sementara kedua satwa dilindungi tersebut diserahkan ke Balai Konservasi untuk perawatan lebih lanjut.

Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.

“Keberhasilan ini membuktikan komitmen Polri dalam melindungi satwa langka dan mendukung upaya konservasi di Indonesia,” tegas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *