KITAINDONESIASATU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial Riki Susanto (41), warga Perum Bumi Cikarang Asri, Kecamatan Cikarang Selatan.
Korban yang masih berusia 13 tahun dan berinisial N.A.S diperkosa dan dicabuli oleh pelaku secara berulang kali selama dua tahun terakhir.
Kejadian pertama dilaporkan terjadi pada tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Pelaku disebut melakukan aksi bejatnya hingga 3–4 kali dalam sebulan sambil mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban pulang ke rumah pada 23 Juni 2025 dan memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada kakak kandungnya, Cindy B.S (24).
Setelah mendengar cerita korban, Cindy bersama ibu mereka langsung melaporkan kejadian ini ke Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi .
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku di Tasikmalaya pada 8 Juli 2025, setelah ia bersembunyi di rumah kerabatnya. Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres: Kami Tidak Toleransi terhadap Kejahatan Seksual pada Anak
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus ini.

