KITINDONESIASATU.COM – Dunia internasional kembali diguncang pernyataan tegas dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang pada Selasa, 8 Juli 2025, mengumumkan bahwa tarif dagang terhadap 14 negara, termasuk Indonesia, akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Tak tanggung-tanggung, tarif tersebut berkisar antara 25 persen hingga 40 persen.
“TIDAK ADA PERPANJANGAN. Semua pembayaran jatuh tempo per 1 Agustus!” tulis Trump lantang di akun media sosialnya. Ia menegaskan bahwa masa tenggang tarif yang sebelumnya berlaku hingga 9 Juli kini resmi berakhir.
Trump sebelumnya telah menyebar surat resmi berisi rincian tarif kepada para pemimpin negara yang masuk daftar, termasuk:
Indonesia, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Bangladesh, Kamboja, Myanmar, Tunisia, Kazakhstan, Serbia, Bosnia-Herzegovina, Laos, dan Afrika Selatan.
Dalam suratnya, Trump menyebutkan bahwa hubungan perdagangan dengan negara-negara tersebut tidak seimbang dan tidak saling menguntungkan.
Trump juga menyarankan negara-negara penerima surat untuk memindahkan produksi barang mereka ke Amerika Serikat agar terhindar dari beban tarif tinggi.
“Tarif ini bahkan masih jauh lebih rendah dari tingkat yang seharusnya untuk mengatasi defisit perdagangan,” tulis Trump.
Trump juga memperingatkan bahwa jika negara-negara tersebut mencoba membalas kebijakan ini dengan tarif tandingan terhadap produk AS, maka tarif akan dinaikkan lebih tinggi dari yang ditetapkan saat ini.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran besar di kalangan pelaku ekonomi internasional, termasuk di Indonesia. Sektor ekspor berpotensi terguncang jika pemerintah tak segera menyikapi strategi perdagangan baru ini. (*)


