News

Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan

×

Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Sabu di Aceh Timur, 45 Bungkus Diamankan

Sebarkan artikel ini
tersangka kurir sabu Aceh Timur
Tersangka kurir sabu Aceh Timur (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Dua orang kurir, Teuku Muhammad Akbar (44) dan Khairul (45), ditangkap dalam operasi yang digelar di Jalan Alue Puteh–Blang Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur.

“Pengungkapan ini mengamankan 45 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung dan satu tas,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Kamis (3/7/2025).

Brigjen Eko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Aceh.

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap dua pelaku yang berperan sebagai “kuda langsir” atau kurir lapangan.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya menjalankan aksi berdasarkan perintah seorang berinisial B, yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). B diketahui merupakan mantan kepala desa dan juga caleg DPRK di wilayah Aceh.

“Kedua pelaku diupah Rp45 juta untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut. Sementara tersangka B masih dalam pengejaran,” tegas Brigjen Eko.

Tim gabungan dari Bareskrim dan Polres Aceh Timur kini terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan sindikat narkoba ini, serta memburu pelaku utama yang diduga kuat menjadi pengendali distribusi sabu lintas negara tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *