KITAINDONESIASATU.COM-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memasang stiker penanda menunggak pajak terhadap sejumlah restoran yang menunggak pajak lebih dari Rp 1,5 miliar.
Fahmi, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, menegaskan, pemasangan stiker bukan merupakan penyegelan tempat usaha, melainkan bentuk sanksi administratif yang sah. “Ini merupakan tindakan resmi sesuai aturan. Kami sudah kirim surat teguran sebelumnya. Akan tetapi, hingga batas waktu berakhir belum ada pelunasan pajak,” ujarnya, kemarin.
Langkah ini, kata Fahmi, untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong para pelaku usaha lebih disiplin dalam memneuhi kewajiban perpajakan daerah. “Jika tunggakan pajak tidak juga diselesaikan dalam waktu dekat, Pemkab Tangerang akan menggandeng sejumlah institusi penegak hukum, termasuk Satpol PP, PPNS, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP),” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum pajak daerah yang tengah digalakkan pemerintah setempat.
Pemerintah Kabupaten Tangerang, lanjut Fahmi, akan terus menegakkan aturan secara adil namun tegas. Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan kontribusi nyata dalam membangun daerah.
Penindakan di Restoran di Tangerang ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Tangerang tidak main-main dalam urusan pajak. Restoran dan pelaku usaha lainnya diimbau untuk segera melunasi kewajibannya demi terciptanya sistem pajak daerah yang adil, transparan, dan berpihak pada kemajuan masyarakat.
Restoran-restoran di Tangerang yang menjadi target penindakan, sebagian besar berada di kawasan pusat perbelanjaan besar seperti Sumarecon Mall Serpong (SMS), AEON BSD, dan Ramayana Cikupa.
Daftar Restoran di Tangerang yang Menunggak Pajak:
- Gokana Ramayana Cikupa
- Gokana Sumarecon Mall Serpong (SMS)
- Raa Cha Suki SMS
- Monsieur Spoon SMS
- Croco AEON BSD
- Bamiko SDC
Seluruhnya berada di bawah pengelolaan PT Champ Resto Grup yang menurut Bapenda belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mencapai Rp 1.578.445.408.

