KITAINDONESIASATU.COM – Apakah benar tarif listrik naik mulai Juli 2025? Isu ini ramai dibicarakan seiring pergantian triwulan. Beredar informasi di media sosial yang mengklaim Kementerian ESDM menaikkan tarif listrik mulai Juli 2025. Namun, menurut pernyataan resmi Kementerian ESDM yang dikutip, tidak ada kenaikan tarif secara nasional untuk Triwulan III (Juli–September 2025).
Kebijakan tarif tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang menantang.
Namun, penyesuaian terbatas dilakukan oleh PLN Batam. Kenaikan sebesar 1,43% hanya diterapkan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA (R2 dan R3) serta pelanggan dari golongan pemerintahan (P1, P2, dan P3). Penyesuaian ini hanya berdampak pada sekitar 7,49% dari total pelanggan PLN Batam, dan dinilai tidak signifikan.
BACA JUGA : Mobil Listrik Lebih Moncer Terjual Dibanding Motor Listrik
Mengacu pada Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, tarif pelanggan nonsubsidi memang bisa berubah tiap triwulan, tergantung nilai tukar rupiah, harga minyak, inflasi, dan harga batu bara. Meski indikator ekonomi menunjukkan kemungkinan kenaikan, pemerintah memilih menjaga tarif tetap demi kestabilan harga dan daya beli.
Untuk pelanggan subsidi—termasuk rumah tangga miskin dan UMKM—tarif listrik tidak berubah, sebagai bentuk komitmen terhadap akses listrik yang terjangkau.
Berikut rincian tarif listrik per kWh untuk Juli–September 2025 (nasional, kecuali Batam):
Pelanggan Nonsubsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
R-1/TR 1.300 & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
R-2/TR 3.500–5.500 VA & R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
Bisnis (B-2/TR): Rp1.444,70/kWh
Pemerintah (P-1/TR, P-3/TR): Rp1.699,53/kWh
Pelanggan Subsidi:
450 VA: Rp415/kWh
900 VA Bersubsidi: Rp605/kWh
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352/kWh
Untuk melihat tagihan listrik terkini, pelanggan bisa menggunakan aplikasi PLN Mobile, mengunjungi situs resmi PLN, atau menghubungi Contact Center PLN 123.


